Skip to main content

Sejarah Koperasi Syariah


Sejarah Koperasi Syariah

Dasar didirikan koperasi adalah keresahan penduduk kalangan ekonomi lemah untuk emajukan usahanya, karena keterbatasan modal yang dimiliki. Sehingga dengan adanya koperasi diharapkan bisa menjawab permasalahan masyarakat tersebut. Namun ada beberapa kelemahan koperasi saat ini, yaitu dari sistem yang digunakan. Koperasi konvensional asih menggunakan bunga, padahal dalam agama samawi penggunaan bunga dilarang. Berikut ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai hukum bunga dan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an yang di firmankan oleh Allah SWT :
1       “orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka , adalah disebabkan mereka berkata(berpendapat), “ sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka padanya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. 2, Al Baqarah: 275)
      “Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah: 276).
3      “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 3 Ali-Imran: 130).
4     “ dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu Tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, Ar Ruum : 39).
Dari beberapa ayat yang dijelaskan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa:
        Memakan riba itu menyulitkan kehidupan.
       Berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagai layaknya orang gila.
       Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.
4   Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.
       Allah memusnahkan riba artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
      Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
       Allah SWT tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (diantaranya, dengan memakan riba).
       Umat yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.
9       Riba tidak menambah keberkatan harta.
   Sadaqah atau zakat dengan mengharap ridha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu(pahala dari sisi Allah SWT.).
Dari beberapa penjabaran dari riba tersebut, maka muncullah keraguan masalah kehalalan untuk masalah bunga tersebut. Karena Bank maupun koperasi konvensional masih menggunakan bunga sebagai akad dan menghitung akuntansinya. Perhatian terhadap lembaga keuangan Syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian jauh pada masa daulah islam.
Sistem keuangan yang bebas dari riba pertama terdapat di desa Mith Gramer, tepi sungai mil desir, yang didirikan oleh DR. Abdul Hamid An Naghar pada tahun 1969. Kelahiran bank ini telah mengilhami diadakannyakonferensi ekonomi islam yang pertama di Mekah pada tahun 1975, namun sayangnya keberlangsungan dari bank tersebut tidak lama dan akhirnya ditutup karena permasalahan menejemen. Setelah tutup, dua tahun kemudian muncullah Bank pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ IDB).
Berdirinya bank pembangunan islam (IDB) tersebut berdasarkan atas usulan dari Mesir ke negara-negara anggota OKI. Dan pada tahun 1975 pada sidang menteri luar negeri negara-negara anggota OKI telah ada kesepakatan  tentang pendirian Bank Islam Internasional dengan nama Islamic Development Bank (IDB) dan resmi berdiri pada tanggal 20 oktober 1975. Tujuan dari pendirian bank ini adalah untuk meupuk semangat negara-negara anggota dan masyarakat muslim pada umumnya untuk mengembangkan sistem perekonomian Syariah, baik se
cara mandiri (asing-asing dalam negeri anggota OKI) maupun secara bersama- sama.
Nampaknya tujuan pendirian IDB tersebut benar-benar terwujud, karena setelah IDB mulailah menjamur bank bebas bunga (bank Syariah) diberbagai negara-negara, sebagai contoh yaitu di Pakistan, Malaysia, juga Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Proposal Lengkap Permohonan Bantuan Ternak

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN TERNAK KAMBING/DOMBA APBD 2015 KABUPATEN WONOGIRI DIAJUKAN OLEH: KELOMPOK TERNAK “NGUDI RUKUN”                                            DUSUN : TANJUNG RT 04, RW 02                                            KELURAHAN        : PUNDUHSARI                                            KECAMATAN         : MANYARAN                                            KABUPATEN : WONOGIRI KELOMPOK TANI TERNAK KAMBING/DOMBA “NGUDI RUKUN” DUSUN TANJUNG RT 04. RW 02, KELURAHAN PUNDUHSARI KECAMATAN MANYARAN KABUPATEN WONOGIRI Nomor      : Perihal      : Permohonan Bantuan Ternak Kambing/domba Lampiran  : 1 bendel Punduhsari,     April  2016 Kepada Yth: Bupati Wonogiri Di Wonogiri Dengan Hormat, Kami Kelompok Tani Ternak Kambing/ domba Dusun Tanjung RT 04, RW 02 Kelurahan Punduhsari, Kecamatan Manyaran dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati Wonogiri untuk memberikan bantuan ternak kambing/

Serat Lelayu Bahasa Jawa

Assalamu’alaikum Wr, Wb. Innalillahi wa inna illaihi roji’un Sampun katimbalan marak sowan wonten ngarso dalem Allah SWT kanthi tentrem jalaran gerah sepuh sakwetawis wekdal, panjenenganipun :   Ibu. Wasikem binti Karso Kromo Puput yuswo ± 95 tahun Ingkang pidalem ing Dk. Ngelo, Tanjung RT 03/02, Punduhsari Rikala Dinten : Kamis Paing, 3 Maret 2016 Wanci : 18.30 WIB (sore) Wonten ing : Ngelo RT 03/02, Punduhsari , Manyaran Wondene almarhumah badhe dipun Kasareaken : Dinten : Jum’at Pon, 4 Maret 2016 Wanci : 11.00 WIB ( siang ) Bidal Saking : Ngelo RT 03/02, Punduhsari , Manyaran Wonten ing : Astonoloyo Dukuh Tanjung Mbok bilih rikolo sugengipun almarhumah hanggadahi kalepatan dhumateng panjenengan sami, kulo minangka kaluwarga nyuwunaken agenging pangapunten, ugi nyuwun donga pamuji panaringan pangapunten saha papan ingkang sae. Selajengipun borong waradinipun pawartos punika dhumateng sanak sedherek. Wassalammu’alaikumWr.Wb Ingkang nandh

Sastra Indonesia pada Masa Orde Baru

Karya sastra di Indonesia pada kurun waktu setelah tahun 1980, ditandai dengan banyaknya roman percintaan, dengan sastrawan wanita yang menonjol pada masa tersebut yaitu Marga T. Karya sastra Indonesia pada masa angkatan ini tersebar luas diberbagai majalah dan penerbitan umum.Beberapa sastrawan yang dapat mewakili angkatan dekade 1980-an ini antara lain adalah: Remy Sylado, Yudistira Ardinugraha, Noorca Mahendra, Seno Gumira Ajidarma, Pipiet Senja, Kurniawan Junaidi, Ahmad Fahrawie, Micky Hidayat, Arifin Noor Hasby, Tarman Effendi Tarsyad, Noor Aini Cahya Khairani, dan Tajuddin Noor Ganie. Nh. Dini (Nurhayati Dini) adalah sastrawan wanita Indonesia lain yang menonjol pada dekade 1980-an dengan beberapa karyanya antara lain: Pada Sebuah Kapal, Namaku Hiroko, La Barka, Pertemuan Dua Hati, dan Hati Yang Damai. Salah satu ciri khas yang menonjol pada novel-novel yang ditulisnya adalah kuatnya pengaruh dari budaya barat, di mana tokoh utama biasanya mempunyai konflik dengan p