Sejarah Koperasi Syariah
Dasar didirikan koperasi adalah keresahan penduduk kalangan
ekonomi lemah untuk emajukan usahanya, karena keterbatasan modal yang dimiliki.
Sehingga dengan adanya koperasi diharapkan bisa menjawab permasalahan
masyarakat tersebut. Namun ada beberapa kelemahan koperasi saat ini, yaitu dari
sistem yang digunakan. Koperasi konvensional asih menggunakan bunga, padahal
dalam agama samawi penggunaan bunga dilarang. Berikut ini ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan mengenai hukum bunga dan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an
yang di firmankan oleh Allah SWT :
1
“orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan,
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka , adalah disebabkan mereka
berkata(berpendapat), “ sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal,
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka padanya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum
datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal
di dalamnya.” (QS. 2, Al Baqarah: 275)
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.” (QS.2, Al Baqarah: 276).
3
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 3 Ali-Imran: 130).
4
“ dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu Tidak bertambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, Ar Ruum : 39).
Dari beberapa ayat yang
dijelaskan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa:
Memakan riba itu menyulitkan kehidupan.
Berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagai
layaknya orang gila.
Allah telah menghalalkan jual-beli, dan
mengharamkan riba.
4
Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi
penghuni neraka.
Allah memusnahkan riba artinya memusnahkan harta
itu atau meniadakan berkahnya.
Allah telah menyuburkan sedekah, artinya
memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan
berkahnya.
Allah SWT tidak menyukai orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa (diantaranya, dengan memakan riba).
Umat yahudi dihukum karena menghalalkan yang
haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.
9
Riba tidak menambah keberkatan harta.
Sadaqah atau zakat dengan mengharap ridha Allah,
akan melipat gandakan manfaat dari harta itu(pahala dari sisi Allah SWT.).
Dari beberapa penjabaran dari
riba tersebut, maka muncullah keraguan masalah kehalalan untuk masalah bunga
tersebut. Karena Bank maupun koperasi konvensional masih menggunakan bunga
sebagai akad dan menghitung akuntansinya. Perhatian terhadap lembaga keuangan
Syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian jauh pada masa daulah islam.
Sistem keuangan yang bebas dari
riba pertama terdapat di desa Mith Gramer, tepi sungai mil desir, yang
didirikan oleh DR. Abdul Hamid An Naghar pada tahun 1969. Kelahiran bank ini
telah mengilhami diadakannyakonferensi ekonomi islam yang pertama di Mekah pada
tahun 1975, namun sayangnya keberlangsungan dari bank tersebut tidak lama dan
akhirnya ditutup karena permasalahan menejemen. Setelah tutup, dua tahun
kemudian muncullah Bank pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ IDB).
Berdirinya bank pembangunan islam
(IDB) tersebut berdasarkan atas usulan dari Mesir ke negara-negara anggota OKI.
Dan pada tahun 1975 pada sidang menteri luar negeri negara-negara anggota OKI
telah ada kesepakatan tentang pendirian
Bank Islam Internasional dengan nama Islamic Development Bank (IDB) dan resmi
berdiri pada tanggal 20 oktober 1975. Tujuan dari pendirian bank ini adalah
untuk meupuk semangat negara-negara anggota dan masyarakat muslim pada umumnya
untuk mengembangkan sistem perekonomian Syariah, baik se
cara mandiri
(asing-asing dalam negeri anggota OKI) maupun secara bersama- sama.
Nampaknya tujuan pendirian IDB tersebut benar-benar
terwujud, karena setelah IDB mulailah menjamur bank bebas bunga (bank Syariah)
diberbagai negara-negara, sebagai contoh yaitu di Pakistan, Malaysia, juga
Indonesia.
Comments