Shalat berjamaah memang lebih utama 27 derajat dari pada shalat munfarid (sendirian). Begitulah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan.
Kemudian, bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah harus di masjid atau cukup di rumah? Dalam hal ini ulama menjelaskan, laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut ;
قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل– وذلك لخبر: صلوا – أيها الناس – في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة.…….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد
Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.
Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan :
وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.
Perlu diingat bahwa paparan di atas terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Menyangkut boleh atau tidaknya hukum wanita shalat berjamaah di Masjid tentu jawabanya boleh boleh saja tetapi ada beberapa syarat yang perlu di perhatikan.
Ada beberapa poin atau persyaratan bagi wanita jika ia ingin bersungguh-sungguh berjamaah ke masjid untuk mendapatkan pahala dalam kitab al Mughni, semata hanya karena Allah bukan karena niatan lainnya:
1. Izin suami bagi yang sudah menikah
Ini adalah syarat utama seorang wanita yang ingin berjamaah ke masjid. Jika suami tidak mengizinkan, dengan alasan yanga masuk akal, janganlah membantah, karena ridha-nya suami untuk istrinya ke masjid termasuk syarat yang sangat penting.
2. Memakai pakaian menutup aurat
Tentu hal ini sangatlah penting dilakukan. Bagaimana mungkin wanita pergi kemasjid dengan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuhnya dan tipis akan membuat jamaah lain tidak terganggu? Maka pakailah pakaian yang sopan, bahan tidak tipis dan menutup aurat.
3. Wanita itu pergi dengan tanpa wewangian (minyak wangi)
Mengapa tanpa minyak wangi? Karena pada dasarnya akan mengundang perhatian bagi jamaah lelaki dan malah mengganggu kekhusukan shalat, karena biasanya aroma minyak wanita lebih feminism dan bisa membangkitkan nafsu buruk lelaki.
4. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan, tidak bersolek/berdandan yang berlebihan dan pakaian yang menarik perhatian, khususnya untuk lawan jenis
Poin ini sangat jelas, karena jika wanita pergi kemasjid dengan dandanan yang menor, perhiasan yang berlebihan malah akan menimbulkan mudharat dan bahaya bagi dirinya.
5. Wanita itu tidak boleh mengabaikan hak suami dan anak-anak, saat ditinggalkan ke masjid
Alih-alih beribadah ke masjid janganlah lupa dengan hak suami, seperti memasak, menata rumah dan menyiapkan keperluan mereka. Apalagi jika mempunyai anak kecil yang dimungkinkan akan membuat gaduh dan menganggu kekhusukan beribadah, atau mengompol dan lain sebagainya didalam masjid, maka pertimbangkan kembali untuk shalat jamaah ke masjid.
6. Kepergiannya tidak menimbulkan fitnah
Jika wanita kepergiannya ke masjid bisa menimbulkan fitnah atau pembicaraan dikalangan jamaah lainnya, atau oranglain, maka sebaiknya tidak perlu melakukannya, sebelum hal-hal yang menimbulkan fitnah tersebut dapat diluruskan. Karena itu tidak membawa manfaat bagi wanita itu sendiri juga orang lain.
Demikianlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika wanita ingin beribadah jamaah ke masjid, semoga bermanfaat.
Dikutip: DuniaIslam.org
Comments